Ads - After Header

Wamenaker Terancam Penjara Seumur Hidup!

Ahmad Dewatara

Wamenaker Terancam Penjara Seumur Hidup!

Chapnews – Nasional – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, dan sepuluh orang lainnya resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat: penjara seumur hidup atau minimal empat tahun! Kasus ini terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menerapkan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Sementara Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi yang dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Ancaman hukumannya sama: pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Wamenaker Terancam Penjara Seumur Hidup!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain Noel, tersangka lainnya meliputi Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), dan Fahrurozi (Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3). Daftar tersangka juga mencakup Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator), Supriadi (Koordinator), Temurila (Perwakilan PT Kem Indonesia), dan Miki Mahfud (pihak PT Kem Indonesia).

Ke-11 tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak Jumat (22/8) hingga 10 September 2025. Menariknya, saat digelandang ke mobil tahanan, Noel berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. "Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ucapnya. Kasus ini tentu akan menjadi sorotan publik dan proses hukumnya akan terus dipantau.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer