Chapnews – Ekonomi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada lebih dari 140 ribu rekening bank yang tergolong dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu lama. Keputusan ini, menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, diambil setelah analisis mendalam selama lima tahun terakhir yang mengungkap praktik kejahatan yang memanfaatkan rekening-rekening tersebut.
Rekening dormant, yang tak jarang pemiliknya tak menyadari telah disalahgunakan, menjadi sasaran empuk pencucian uang dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi dan narkotika. Modus kejahatan yang teridentifikasi beragam, mulai dari jual beli rekening, peretasan, hingga penggunaan nominee sebagai penampung dana hasil kejahatan. "Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain, termasuk rekening dormant yang pemiliknya tak diketahui karena tak pernah memperbarui data," jelas Ivan pada Selasa (29/7/2025).

Lebih mengejutkan lagi, PPATK menemukan total nilai dana dalam 140 ribu rekening dormant yang tak aktif lebih dari 10 tahun mencapai Rp428.612.372.321, tanpa adanya pembaruan data nasabah. Kondisi ini, menurut PPATK, menciptakan celah besar bagi pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya yang berpotensi merugikan perekonomian Indonesia.
Sebagai langkah antisipatif, sejak 15 Mei 2025, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant tersebut. Langkah ini, ditegaskan Ivan, merupakan upaya perlindungan nasabah agar hak dan kepentingan mereka terlindungi, serta uang mereka tetap aman. PPATK pun telah meminta perbankan untuk segera memverifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening jika keberadaan dan kepemilikan nasabah dapat dikonfirmasi.
Untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang, PPATK merekomendasikan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh di seluruh sektor perbankan. Pengkinian data nasabah, sesuai peraturan yang berlaku, menjadi kunci untuk melindungi nasabah sah dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.



