Ads - After Header

Waspada! 7 Bank Ini Bangkrut Sepanjang 2025, Cek Daftarnya!

Ahmad Dewatara

Waspada! 7 Bank Ini Bangkrut Sepanjang 2025, Cek Daftarnya!

Chapnews – Ekonomi – Sektor perbankan nasional kembali dihadapkan pada tantangan serius. Sepanjang tahun 2025, tercatat tujuh entitas perbankan, mayoritas Bank Perekonomian Rakyat (BPR), telah resmi menghentikan operasionalnya setelah izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi ini menambah panjang daftar lembaga keuangan yang tumbang di tengah dinamika ekonomi.

Kasus terbaru menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. OJK mengambil tindakan tegas setelah pengurus dan pemegang saham bank dinilai tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang efektif. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025.

Waspada! 7 Bank Ini Bangkrut Sepanjang 2025, Cek Daftarnya!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menyusul pencabutan izin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera mengambil alih proses penyelesaian. LPS memastikan akan menjamin simpanan nasabah BPR yang dicabut izinnya, sepanjang memenuhi syarat penjaminan yang telah ditetapkan. Para nasabah diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi terkait prosedur klaim yang akan diumumkan oleh LPS.

Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, LPS telah menangani total 26 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang menghadapi masalah keuangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 BPR telah dilikuidasi, satu BPR berhasil diselamatkan berkat masuknya investor baru, sementara dua BPR lainnya masih dalam tahap penanganan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Ekonomi (KSSK) pada Senin, 3 November 2025, mengungkapkan beberapa program strategis LPS ke depan. Salah satu fokus utamanya adalah persiapan program penjaminan polis asuransi yang akan diaktivasi sebelum tahun 2028, sebagai mandat baru bagi lembaga tersebut.

Berikut adalah sebagian dari daftar bank yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK sepanjang tahun 2025, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh chapnews.id:

1. BPRS Gebu Prima
OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025. OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk menjaga dan memperkuat stabilitas industri perbankan serta melindungi kepentingan konsumen.

2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa, yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, juga mengalami nasib serupa. Izin usahanya dicabut berdasarkan KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025. Dalam siaran persnya, OJK menyatakan bahwa pencabutan ini adalah bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat sektor perbankan dan memelihara kepercayaan publik.

Langkah-langkah tegas OJK dan peran vital LPS menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari risiko kegagalan lembaga perbankan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer