Chapnews – Nasional – Polemik penempatan Warga Negara Asing (WNA) sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus bergulir. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN ternyata tidak secara eksplisit mengatur hal ini, sehingga memunculkan berbagai interpretasi.
Sorotan tajam tertuju pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang baru-baru ini menunjuk dua WNA sebagai bagian dari jajaran direksinya. Mereka adalah Neil Raymond Nills sebagai Direktur Transformasi dan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Penunjukan ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (15/10).

Lantas, apa landasan hukum yang digunakan untuk mengangkat kedua WNA tersebut menjadi direksi di perusahaan plat merah sekelas Garuda Indonesia?
Febri Diansyah, Managing Partner DNP Law Firm, menjelaskan bahwa Pasal 15A ayat (1) huruf a UU BUMN sebenarnya mensyaratkan bahwa direksi BUMN haruslah Warga Negara Indonesia (WNI). Pasal tersebut berbunyi: "Untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi Persero, calon anggota Direksi Persero harus memenuhi persyaratan: a. warga negara Indonesia."
Namun, Febri menambahkan, UU BUMN terbaru memberikan delegasi wewenang kepada Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk menentukan persyaratan yang berbeda. Hal ini tertuang dalam Pasal 15A ayat (3) UU BUMN, yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditentukan lain oleh BP BUMN."
"Sehingga, memang ada ruang bagi BP BUMN untuk mengatur berbeda persyaratan untuk jadi Direksi BUMN Persero tersebut, salah satunya terkait syarat WNI," ujar Febri kepada chapnews.id, Jumat (17/10).
Febri mengakui bahwa secara tekstual, BP BUMN memiliki celah untuk mengesampingkan syarat WNI, sehingga memungkinkan seorang WNA diangkat sebagai Direksi BUMN Persero. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi sikap dan regulasi dari BP BUMN agar hal ini tidak disalahpahami oleh publik.
Lebih lanjut, Febri mengingatkan bahwa kewajiban WNA yang menjadi Direksi BUMN juga perlu dipertimbangkan, seperti wajib lapor LHKPN, berposisi sebagai penyelenggara negara, dan tunduk pada aturan hukum Indonesia.
"Namun, secara substansi, ada baiknya pertimbangan terkait kewarganegaraan ini juga melihat harmonisasi dengan aturan-aturan terkait lainnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa aturan mengenai WNA yang boleh memimpin BUMN diatur dalam UU BUMN. Ia berpendapat bahwa Indonesia tidak boleh menutup diri jika ada WNA yang dinilai mumpuni dan dapat membawa kesuksesan bagi BUMN.
Presiden Prabowo Subianto bahkan mengakui telah mengubah aturan yang kini memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN. Ia mengklaim telah menginstruksikan manajemen BPI Danantara untuk menjalankan bisnisnya dengan standar internasional.



