Sabu Rp9 Miliar Gagal Edar! Jaringan Maut Jakarta-Bali Terbongkar!
Chapnews – Nasional – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Jakarta-Bali, dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 8,98 kilogram yang ditaksir bernilai fantastis, mencapai Rp9 miliar. Keberhasilan operasi ini menjadi pukulan telak bagi sindikat narkoba yang berupaya mengedarkan barang haram tersebut di Pulau Dewata.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (7/2), mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil meringkus dua tersangka utama, Agus Santoso (49) dan Bayu Hidayatulah (33). Keduanya diciduk pada Rabu (4/2) di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, saat berupaya menyelundupkan barang haram tersebut.
"Tindak pidana ini sebetulnya saling berkaitan, namun kami split menjadi dua berkas perkara untuk memudahkan proses penyidikan," jelas Irjen Daniel, merujuk pada modus operandi jaringan yang terstruktur namun terpisah dalam eksekusi lapangan. Kedua tersangka diketahui memiliki peran sebagai kurir dan merupakan kaki tangan dari seorang berinisial L yang berbasis di Jakarta.
Dalam kasus pertama, tersangka Agus Santoso (AS) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2,98 kilogram. AS mengaku diperintahkan oleh L untuk mengambil paket sabu di sebuah hotel di Jakarta. Atas jasanya membawa barang tersebut hingga ke Bali, AS dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka Bayu Hidayatulah (BH) yang kedapatan membawa sabu lebih dari 6 kilogram. Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Polisi Radiant menambahkan, BH mengambil paket sabu dari seorang bernama Ari di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang tersebut kemudian sempat disimpan di sebuah hotel di Kelapa Gading sebelum akhirnya dikirim menuju Bali menggunakan bus antarprovinsi. BH dijanjikan upah sebesar Rp35 juta per kilogram sabu yang berhasil ia bawa. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada L di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya barang terlarang.


