Mega Skandal Dana Syariah: 3 Bos Diperiksa Bareskrim!
Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri hari ini, Senin (9/2/2026), menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Skandal investasi bodong ini diperkirakan telah merugikan belasan ribu korban dengan total nilai fantastis mencapai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan penyidik sejak Kamis (5/2) lalu. "Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," terang Brigjen Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada chapnews.id.
Ketiga tersangka yang akan dimintai keterangan adalah TA, yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI; MY, mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI, yang juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL, seorang Komisaris dan pemegang saham di PT DSI.
Dalam upaya mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri, Brigjen Ade Safri menambahkan bahwa penyidik juga telah mengajukan surat permohonan pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Modus operandi yang digunakan PT DSI terbilang licik. Perusahaan ini diduga menciptakan proyek-proyek fiktif dengan mencatut data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada, seolah-olah mereka memiliki proyek baru yang menjanjikan. Praktik penipuan ini terendus berlangsung selama periode 2018 hingga 2025.
Dampak dari kejahatan ini sangat masif, mengakibatkan kerugian bagi sekitar 15 ribu korban dengan total nilai kerugian yang mencapai Rp2,4 triliun. Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan yang terkait dengan kasus ini.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan berlapis pasal hukum, termasuk Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP, menunjukkan keseriusan dan kompleksitas tindak pidana yang mereka lakukan.



