Kepatuhan Pajak Melesat: 1,8 Juta SPT, Coretax Tembus 13 Juta!
Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan tren positif yang signifikan dalam kepatuhan perpajakan di awal tahun 2026. Hingga 9 Februari 2026, lebih dari 1,82 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah diterima. Angka ini sejalan dengan masifnya aktivasi sistem Coretax DJP yang kini telah mencapai lebih dari 13,3 juta akun Wajib Pajak, menandai langkah maju dalam modernisasi administrasi pajak.

Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa partisipasi Wajib Pajak dalam melaporkan kewajiban pajaknya terus mengalir deras. "Per 9 Februari 2026 pukul 08:00 WIB, kami mencatat sebanyak 1.822.185 SPT telah masuk," jelas Inge dalam keterangan resminya pada Senin (9/2/2026). Ia menambahkan, sebagian besar pelaporan ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.
Dari total 1,82 juta SPT yang telah diterima, mayoritas merupakan SPT Tahunan dengan periode Tahun Buku Januari-Desember. Rinciannya meliputi 1.583.882 SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan, 178.220 SPT dari OP Non-Karyawan, 59.577 SPT dari Wajib Pajak Badan (Mata Uang Rupiah), dan 75 SPT dari Wajib Pajak Badan (Mata Uang USD). Selain itu, untuk kategori Wajib Pajak Badan dengan Tahun Buku berbeda yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, DJP juga telah menerima 415 SPT Badan (Rupiah) dan 16 SPT Badan (USD).
Seiring dengan komitmen pemerintah untuk memodernisasi administrasi perpajakan, adopsi sistem Coretax DJP menunjukkan respons yang sangat positif dari masyarakat. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 13.345.153 Wajib Pajak telah berhasil mengaktifkan akun Coretax mereka. Angka ini menunjukkan kesiapan dan adaptasi Wajib Pajak dalam bertransisi menuju sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan digital, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


