Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Skandal Rp2,4 T: Bos DSI Ngotot Damai, Janjikan Dana Kembali!

Chapnews – Nasional – Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Taufiq Aljufri, melalui kuasa hukumnya, Pris Madani, menyatakan harapan besar agar kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp2,4 triliun yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ). Pernyataan ini muncul menjelang pemeriksaan perdana Taufiq sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Senin (9/2).

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Pris Madani menegaskan bahwa kliennya memiliki iktikad baik dan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar investasi ini. "Kami sangat berharap penyelesaian melalui RJ. Ini adalah tujuan utama kami saat ini," ujar Pris kepada awak media. Ia menambahkan, Taufiq Aljufri berencana mengembalikan seluruh dana investasi yang telah disetorkan oleh para lender.

Meskipun demikian, pihak Taufiq Aljufri menyatakan menghormati segala keputusan yang diambil oleh para lender, termasuk jika mereka menolak opsi Restorative Justice. "Jika kemudian teman-teman lender bersikap berbeda dengan kami, itu wajar dan kami sangat menghargai serta akan sangat terbuka untuk memberikan informasi," jelas Pris.

Pris memastikan bahwa pengembalian dana akan dilakukan secara penuh, 100 persen dari jumlah yang disetorkan. Bahkan, kliennya disebut bersedia memberikan dana tambahan sebesar Rp10 miliar kepada para korban. Namun, Pris belum bisa merinci angka pasti pengembalian karena perhitungan bisa berbeda dengan lembaga lain seperti PPATK atau OJK.

Kasus ini sendiri terungkap setelah Bareskrim Polri menetapkan Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana sebagai tersangka. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan modus operandi PT DSI adalah menciptakan proyek-proyek fiktif. Mereka mencatut data penerima investasi (borrower) yang sudah ada seolah-olah memiliki proyek baru. Akibatnya, sekitar 15 ribu korban menderita kerugian total Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.

Sebagai langkah penegakan hukum, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Selain itu, uang tunai sebesar Rp4 miliar telah disita dari 41 rekening perbankan, serta sejumlah kendaraan bermotor yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Pasal 488, Pasal 486, dan/atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian dan jumlah korban yang terdampak oleh skandal investasi fiktif tersebut.


Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer