Ramadan Beda? Kemenag Putuskan Awal Hari Ini!
Chapnews – Nasional – Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Selasa (17/2), bersiap menggelar sidang isbat krusial untuk menentukan awal bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Pertemuan penting ini menjadi sorotan publik mengingat adanya perkiraan potensi perbedaan dalam penetapan awal Ramadan tahun ini.

Bertempat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pukul 16.00 WIB. Acara ini akan menjadi penentu resmi bagi umat Islam di Indonesia untuk memulai ibadah puasa.
Dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, sidang ini akan dihadiri oleh Wakil Menteri Agama, pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tim Hisab Rukyat Kemenag, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, hingga duta besar negara-negara sahabat. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan pentingnya keputusan yang akan diambil.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Abu Rokhmad sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah senantiasa menggunakan pendekatan integrasi antara hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatulhilal (pengamatan langsung hilal) dalam penetapan awal bulan Hijriah. Pendekatan komprehensif ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan legitimasi keputusan.
Ia merinci tiga tahapan utama dalam pelaksanaan sidang isbat. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi yang cermat. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari setidaknya 37 titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Terakhir, setelah data terkumpul dan diverifikasi, akan dilakukan musyawarah untuk mencapai mufakat dan pengambilan keputusan final yang kemudian akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat luas.
Sidang isbat ini merupakan agenda rutin tahunan yang krusial bagi umat Islam di Indonesia. Pelaksanaannya berlandaskan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004, yang mengatur tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, demi menjaga kesatuan dan ketertiban dalam beribadah. Keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh masyarakat Indonesia.



