Revolusi Magang 2026: Uang Saku Utuh Tanpa Potongan Pajak!
Chapnews – Ekonomi – Pemerintah Indonesia, melalui langkah progresif Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, meluncurkan kebijakan fiskal yang sangat dinanti: insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi peserta program pemagangan nasional tahun anggaran 2026. Kebijakan ini dipastikan akan membuat uang saku para peserta magang, khususnya lulusan perguruan tinggi, tetap utuh tanpa potongan pajak.

Keputusan strategis ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026, yang telah ditandatangani oleh Menkeu Purbaya pada awal Februari lalu. Aturan ini menjadi angin segar bagi para fresh graduate yang ingin mengasah kemampuan profesional tanpa perlu khawatir akan pemotongan penghasilan.
"Untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," demikian bunyi pertimbangan beleid tersebut, seperti dikutip dari chapnews.id pada Sabtu (21/2/2026).
Mekanisme Insentif PPh Pasal 21 DTP
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini mencakup seluruh komponen pendapatan yang diterima peserta selama masa magang, termasuk uang saku, jaminan sosial, dan penghasilan lainnya. Meskipun perhitungan pajak tetap dilakukan sesuai tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, beban pajak tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah.
Sebagai ilustrasi, jika seorang peserta magang menerima uang saku bulanan sebesar Rp5,41 juta, maka estimasi pajak sekitar Rp270.000 (dengan tarif 5 persen) tidak akan memotong uang saku mereka. Peserta akan tetap menerima Rp5,41 juta secara penuh, memastikan kompensasi yang mereka terima maksimal.
Fasilitas pajak ini memiliki rentang waktu yang cukup luas, berlaku mulai dari Masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026. Instansi pemerintah yang menjadi penyelenggara program magang memiliki tanggung jawab sebagai pemotong pajak. Mereka diwajibkan untuk menghitung, memotong, menyetor, serta melaporkan realisasi insentif ini setiap bulan. Laporan realisasi ini harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, guna menghindari penagihan kembali insentif oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meringankan beban finansial peserta magang, tetapi juga menjadi dorongan signifikan dalam upaya pemerintah mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional, mempersiapkan generasi muda yang kompeten dan siap bersaing di dunia kerja. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan angkatan kerja Indonesia.


