Ads - After Header

Ahmad Dewatara

Uji Materi Hasto Kandas di MK! Obstruction of Justice Berubah?

Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk tidak menerima permohonan uji materi terkait pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Putusan ini dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (2/3), dengan alasan permohonan Hasto telah kehilangan objeknya.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan permohonan nomor 136/PUU-XXIII/2025, menegaskan bahwa objek yang dimohonkan Hasto sudah tidak relevan lagi. Hal ini mengingat norma Pasal 21 UU Tipikor yang menjadi fokus uji materi telah mengalami perubahan substansial melalui putusan MK sebelumnya, yakni putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut diucapkan persis sebelum putusan untuk permohonan Hasto.

Dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025, frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang terlalu luas atau ‘karet’, sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum, yang pada akhirnya tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil.

Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00." Dengan hilangnya frasa "secara langsung atau tidak langsung", makna pasal ini kini menjadi lebih spesifik.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan lebih lanjut bahwa karena frasa kunci yang menjadi sorotan telah dinyatakan inkonstitusional, maka objek permohonan yang diajukan Hasto secara otomatis menjadi tidak relevan. "Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan pemohon a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek," ujar Guntur saat membacakan pertimbangan hukum.

Dalam permohonannya, Hasto mendalilkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor ditafsirkan secara tidak proporsional dan menyebabkan ketidakpastian hukum, yang dianggapnya bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil sebagaimana diamanatkan konstitusi. Ia menginginkan agar norma pasal tersebut diperjelas.

Melalui petitumnya, Hasto meminta MK untuk menambahkan frasa "secara melawan hukum" serta "melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya" ke dalam pasal dimaksud. Selain itu, ia juga mempermasalahkan ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dianggap tidak proporsional, meminta agar ancaman pidana perintangan penyidikan dikurangi menjadi paling lama 3 tahun.

Tidak hanya itu, Hasto juga memohon agar kata "dan" dalam frasa "penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan" dimaknai secara kumulatif. Artinya, menurut permohonannya, seseorang hanya dapat dihukum jika terbukti melakukan tindakan perintangan pada semua tahapan proses hukum, yaitu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan secara bersamaan. Namun, dengan putusan MK yang lebih dahulu mengubah pasal tersebut, permohonan Hasto kini tak lagi memiliki dasar.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer