RUU Pemilu Geger! Jimly, Mahfud, Refly Turun Tangan!
Chapnews – Nasional – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) krusial di Jakarta pada Selasa (10/3). Pertemuan ini menjadi sorotan karena menghadirkan tiga pakar hukum tata negara terkemuka: Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun, untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketiga tokoh tersebut bukan nama asing dalam kancah hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Jimly Asshiddiqie adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, sementara Mahfud MD juga pernah menjabat sebagai Ketua MK pada periode 2008-2013. Keduanya didampingi oleh Refly Harun, seorang pakar hukum tata negara yang dikenal vokal.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dalam pembukaan rapat menegaskan pentingnya penyerapan aspirasi seluas-luasnya. "Kami membuat strategi legislasi saat ini, kami ingin mendengar dulu sebanyak mungkin pikiran pandangan," ujar Rifqi, sapaan akrabnya, seperti dikutip dari chapnews.id.
Rifqi berharap, masukan berharga dari para ahli, praktisi, hingga koalisi masyarakat dapat terhimpun dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut. Penyusunan DIM yang komprehensif ini krusial sebelum Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu resmi dibentuk dan memulai pembahasannya. Ia juga menyoroti adanya 22 putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pemilu yang harus menjadi pertimbangan utama.
Dengan fondasi DIM yang kuat dan telah diperkaya oleh berbagai pandangan pakar, Rifqi optimistis proses pembahasan RUU Pemilu nantinya tidak akan memakan waktu yang terlalu lama. "Dan mudah-mudahan panjanya tidak terlalu lama. Karena Panjanya menjadi diskusi yang terarah berdasarkan DIM yang telah diberi masukan dari para pakar," pungkasnya, menandakan harapan akan efisiensi legislasi.



