Chapnews – Nasional – Seorang guru PNS, Sri Hartono, berani menantang Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke MK, Selasa (24/6). Alasannya? Ia menilai perbedaan usia pensiun guru dan dosen merupakan bentuk ketidakadilan.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar secara daring, Hartono menyatakan bahwa ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah (60 tahun) dibandingkan dosen (65 tahun) bertentangan dengan prinsip meritokrasi ASN. Menurutnya, perbedaan ini tak hanya menciptakan ketidakadilan, tapi juga memicu ketegangan sosial. "Pensiun di usia 60 tahun berdampak besar bagi saya, baik secara administratif maupun psikologis," tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MK.

Hartono juga menyoroti krisis tenaga pendidik di Indonesia. Laporan Kementerian PANRB dan Kementerian Pendidikan, menurutnya, menunjukkan kekurangan guru. Memensiunkan guru berpengalaman di usia 60 tahun, ia anggap kontraproduktif dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas SDM di sektor pendidikan. Oleh karena itu, ia meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam UU Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan meminta agar usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yaitu 65 tahun.
Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menemukan ketidakkonsistenan dalam penyebutan pasal yang digugat Hartono. Majelis hakim pun memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan gugatannya. Perjuangan Sri Hartono untuk memperpanjang usia pensiun guru pun masih berlanjut. Akankah MK mengabulkan permohonan ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.



