Chapnews – Ekonomi – Negara berhasil meraup ratusan juta rupiah dari hasil lelang aset sitaan penunggak pajak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat sukses melelang 12 aset senilai Rp840.412.544 dalam kegiatan lelang eksekusi bersama yang digelar di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Rabu (25/6/2025). Lelang ini merupakan kolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, sebagai upaya penegakan hukum perpajakan dan pemulihan penerimaan negara.
Total seluruh Kanwil DJP se-Jakarta berhasil mengumpulkan Rp2.900.953.060 dari lelang 19 aset sitaan. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menjelaskan bahwa seluruh Kanwil DJP se-Jakarta ditargetkan meraih Rp11 triliun dari target nasional Rp20 triliun (sekitar 52%) untuk Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan. Hingga Mei, realisasi PKM baru mencapai 31,7%, sehingga lelang aset menjadi strategi penting untuk mencapai target.

Farid menambahkan, lelang bersama ini akan menjadi agenda rutin dua kali setahun, dengan jadwal berikutnya di bulan November. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi inisiatif ini, menyebutnya sebagai langkah yang "lebih terfokus dan efisien". Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong penerimaan negara.



