Chapnews – Ekonomi – Pemerintah resmi melonggarkan aturan impor untuk 10 komoditas. Langkah ini, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Senin (30/6/2025), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global. Deregulasi ini, diharapkan mampu mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Airlangga menekankan, kebijakan ini merupakan strategi kunci untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik dan meningkatkan daya tahan ekonomi regional, khususnya di ASEAN. "Pemerintah ingin memberikan kemudahan berusaha, mendorong daya saing, menciptakan ekosistem penciptaan lapangan kerja, dan mendorong sektor padat karya untuk menarik investasi," jelasnya.

Deregulasi ini mencakup revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terkait pengaturan impor. Sebanyak 10 komoditas mendapatkan relaksasi aturan impor, yaitu:
- Produk Kehutanan (441 kode HS)
- Pupuk Bersubsidi (7 kode HS)
- Bahan Baku Plastik (1 kode HS)
- Sakarin, Siklamat, dan Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol (2 kode HS)
(Keenam komoditas lainnya belum dipublikasikan secara detail oleh chapnews.id)
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, meningkatkan daya saing, dan menarik investasi lebih banyak ke Indonesia. Namun, perlu dipantau dampaknya terhadap industri dalam negeri agar tetap terjaga keseimbangannya.



