Chapnews – Nasional – Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyatakan belum menerima surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Pernyataan ini disampaikan Muzani di Makassar, Jumat (4/7). "Surat itu belum masuk," tegasnya. Namun, ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 45 hasil amandemen telah mengatur secara rinci prosedur dan tata cara pemakzulan tersebut.
Muzani menduga para purnawirawan jenderal tersebut memahami mekanisme pemberhentian wakil presiden sesuai UUD 1945. Ia menekankan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dilantik bersama berdasarkan hasil Pemilihan Umum. "Yang bersangkutan dinyatakan menang sebagai calon presiden dan wakil presiden. Dan akhirnya kami melantik beliau menjadi presiden dan wakil presiden," jelasnya. Muzani juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan seluruh proses Pilpres yang dipersoalkan, sehingga sahnya Gibran sebagai Wakil Presiden tak perlu diragukan lagi.

Sebelumnya, surat tuntutan tersebut dikirimkan pada 26 Mei 2025 kepada Ketua MPR dan Ketua DPR. Surat yang ditandatangani empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, itu menimbulkan polemik. Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto bahkan sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial terkait rencana aksi jika tuntutan mereka diabaikan. Pernyataan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Kini, kejelasan status surat tersebut masih menjadi pertanyaan publik. Apakah ini pertanda upaya pemakzulan Gibran akan kandas? Atau masih ada manuver politik lain yang tengah dipersiapkan? chapnews.id akan terus memantau perkembangannya.



