Chapnews – Nasional – Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus penganiayaan driver ojek online (ojol) ShopeeFood dan pacarnya. Tersangka utama, T alias TTW, yang sebelumnya disebut-sebut bekerja di dunia pelayaran, ternyata hanya berprofesi sebagai staf admin pelabuhan di Morowali, Sulawesi Tengah. Pernyataan ini disampaikan Agha di Mapolresta Sleman, DIY, Senin (7/7).
Insiden bermula dari keterlambatan pesanan T selama lima menit. Agha menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh double order yang diterima driver, AD, di tengah kemacetan akibat kirab budaya di Jalan Godean. Meskipun AD telah menjelaskan situasi tersebut, T justru marah besar dan menganiaya AN, pacar AD, yang mencoba memberikan klarifikasi.

"Keterlambatan lima menit, tidak sampai tiga jam," tegas Agha. "Yang bersangkutan (T) merasa kerja di pelabuhan, menyebut dirinya dari pelayaran untuk menegaskan kedisiplinannya, padahal hanya staf admin," tambahnya.
Akibat amukan T, AN mengalami luka lecet dan nyeri di beberapa bagian tubuh. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi, Jumat (4/7). Selain T, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, THW (32) dan RTW (58), kakak dan ayah T, yang turut terlibat dalam penganiayaan tersebut. Ketiganya dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, terungkap peran masing-masing tersangka. T menarik baju dan meneriaki AN, sementara THW mendorong dan RHW menarik rambut korban hingga terjatuh. Meskipun mengaku melerai, cara mereka justru memperparah kondisi AN.
Insiden ini memicu reaksi keras dari ratusan driver ShopeeFood yang menggeruduk rumah T di Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman, Sabtu (5/7). Aksi tersebut bahkan berujung ricuh dengan pelemparan batu, pembakaran ban, dan perusakan mobil Polsek Godean. T sendiri telah diamankan di Mapolresta Sleman sebelum penggerudukan terjadi. (fra/kum/fra)



