Chapnews – Nasional – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU milik Jawa Pos. Informasi mengejutkan ini justru pertama kali diketahui kuasa hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, dari pemberitaan media, bukan dari surat resmi kepolisian.
"Saya sebagai kuasa hukum sah Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apa pun terkait hal tersebut," tegas Johanes saat dikonfirmasi chapnews.id, Selasa (8/7). Keheranan Johanes semakin bertambah karena media yang memberitakan hal ini tak pernah meminta konfirmasi atau klarifikasi darinya terlebih dahulu.

Johanes mengakui Dahlan memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, namun pemeriksaan terakhir bahkan dibatalkan karena adanya gugatan perdata dari pihak terlapor, NW. Ia menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan tersebut disetujui penyidik, menunggu kejelasan gugatan perdata tersebut. "Kami menunggu perkara perdata gugatan Bu NW ini clear dulu," tambahnya.
Lebih mengejutkan lagi, Johanes mengungkapkan fakta bahwa dalam gelar perkara khusus di Wasidik Mabes Polri sebelumnya, pihak pelapor, Rudy Ahmad Syafei Harahap, menyatakan hanya melaporkan NW, bukan Dahlan Iskan. "Pihak pelapor dengan tegas menyatakan tidak pernah melaporkan Pak Dahlan Iskan," ungkap Johanes.
Sementara itu, Polda Jawa Timur sendiri telah menetapkan Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum. Dahlan diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Namun, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi chapnews.id, masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait penetapan tersangka tersebut. "Kami masih cari info," ujarnya singkat. Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik, mengingat kejanggalan yang diungkap kuasa hukum Dahlan Iskan.



