Chapnews – Nasional – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan pernyataan tegas terkait aturan penyadapan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jumat (11/7), Habiburokhman memastikan bahwa isu sensitif ini tidak akan dibahas dalam RUU KUHAP yang sedang digodok. "Soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang… kami sepakati tidak dibahas di KUHAP," ujarnya, menekankan perlunya aturan khusus dan terpisah untuk mengatur praktik penyadapan.
Habiburokhman menambahkan, aturan mengenai penyadapan akan dibahas dalam undang-undang khusus yang akan dikaji secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik. "Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kami uji publik, minta partisipasi masyarakat," tegasnya. Meskipun demikian, detail rencana pembahasan RUU KUHAP dan undang-undang khusus penyadapan masih belum diungkapkan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP.

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menyuarakan keprihatinan terkait potensi penyalahgunaan penyadapan oleh aparat penegak hukum. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Selasa (17/6), Peradi bahkan mengusulkan penghapusan wewenang penyadapan dalam RUU KUHAP, mengingat kewenangan tersebut telah diatur dalam berbagai undang-undang lain. Waketum Peradi, Sapriyanto Reva, mengungkap kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang tersebut. "Kami mengusulkan dalam upaya paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan," kata dia. Pernyataan DPR ini pun menjadi angin segar bagi mereka yang mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan wewenang penyadapan. Publik pun kini menantikan transparansi dan partisipasi yang dijanjikan dalam proses pembuatan undang-undang khusus penyadapan tersebut.



