Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah pasal dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang berbenturan dengan UU KPK. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/7). Menurutnya, temuan ini muncul setelah KPK menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pakar hukum.
FGD tersebut difokuskan untuk mengkaji implikasi RKUHAP, khususnya pasal-pasal yang dinilai tidak selaras dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas implikasi RKUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK," ujar Budi.

Budi enggan merinci pasal-pasal yang dimaksud. Namun, ia menekankan bahwa para ahli hukum yang hadir dalam FGD tersebut sepakat perlunya aturan khusus untuk menangani tindak pidana korupsi. "Korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan menjadi lex specialist dalam KUHP," jelasnya.
Hasil FGD ini, lanjut Budi, akan menjadi bahan masukan bagi KPK untuk melakukan pembahasan internal. Apalagi, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, RUU KUHAP merupakan salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. DPR menargetkan pembahasan RUU ini tuntas sebelum tahun 2026.



