Chapnews – Ekonomi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan baru 8,3 juta pekerja dari total target 17,3 juta yang telah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 hingga pertengahan Juli 2025. Artinya, masih ada sekitar 9 juta pekerja yang menanti pencairan dana tersebut. Informasi ini disampaikan langsung oleh Yassierli, yang menyatakan, "Total yang sudah kita salurkan itu sudah sebanyak 8,3 juta orang."
Penyaluran BSU dilakukan melalui dua jalur, yaitu bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Pekerja dapat mengecek status penerimaannya melalui laman kemnaker.go.id atau aplikasi Pospay. Bagi yang berhak menerima melalui PT Pos Indonesia, pencairan telah dimulai sejak 3 Juli hingga 15 Juli 2025.

Namun, mengapa masih ada 9 juta pekerja yang belum menerima BSU? Berikut beberapa fakta yang perlu diketahui:
-
Proses Penyaluran via PT Pos Membutuhkan Waktu: Kemnaker menjelaskan bahwa penyaluran melalui PT Pos Indonesia membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Proses ini menjadi salah satu penyebab keterlambatan pencairan bagi sebagian besar pekerja yang belum menerima BSU.
-
Verifikasi dan Validasi Data yang Ketat: Sebagian kecil penyaluran BSU melalui bank Himbara terhambat karena proses verifikasi dan validasi data yang masih berlangsung. Kemnaker memastikan untuk melakukan pengecekan ulang nomor rekening, validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan, dan konfirmasi ke bank untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian ekstra.
-
Prioritas Tepat Sasaran: Kemnaker menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran. Oleh karena itu, proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara ketat untuk menghindari kesalahan penyaluran. Hal ini juga turut berkontribusi pada waktu penyaluran yang lebih lama.
Kemnaker memastikan pencairan BSU dilakukan secara bertahap dan terus berupaya mempercepat proses penyaluran agar seluruh pekerja yang berhak menerima dapat segera mendapatkan bantuan tersebut. Bagi pekerja yang belum menerima BSU, disarankan untuk terus memantau perkembangan informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan PT Pos Indonesia.



