Chapnews – Ekonomi – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 masih terus mengalir hingga 31 Juli 2025 mendatang. Pencairan yang telah memasuki tahap keempat ini, menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dilakukan secara bertahap sejak 23 Juni 2025. Tahap pertama, kedua, dan ketiga telah rampung hingga pertengahan Juli.
Proses penyaluran BSU dilakukan melalui berbagai kanal. Penerima yang memiliki rekening di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan BSI (khusus Aceh) akan menerima transfer langsung. Sementara, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Layanan penyaluran melalui kantor pos, yang awalnya dijadwalkan hingga 15 Juli, diperpanjang hingga 31 Juli 2025.

Data Kemnaker menunjukkan bahwa hingga saat ini, 8,3 juta pekerja dari total target 17,3 juta telah menerima BSU. Artinya, masih ada sekitar 9 juta pekerja yang menunggu pencairan di tahap keempat. Proses penyaluran tahap ini telah dimulai sejak pertengahan Juli, baik melalui transfer rekening maupun pengambilan langsung di kantor pos.
"Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap, jadi enggak semua langsung cair di waktu yang sama," demikian penjelasan akun Instagram resmi Kemnaker pada Selasa (15/7/2025).
Banyak pekerja yang rutin mengecek status BSU mereka di laman bsu.kemnaker.go.id mendapatkan notifikasi masuknya mereka ke batch 4. Setelah memasukkan NIK dan kode CAPTCHA, muncul notifikasi: "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 4. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia."
Kemnaker mengimbau agar para pekerja yang memenuhi syarat rutin memeriksa rekening mereka untuk memastikan kelancaran proses pencairan. Bahkan, bagi pekerja yang memiliki rekening bermasalah (dormant atau tidak aktif), Kemnaker memastikan dana BSU tetap akan dicairkan. "Kalau kamu memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025, tapi rekening terdaftar bermasalah (misalnya dormant atau tidak aktif), bantuan tetap bisa cair kok," tulis akun Instagram Kemnaker.
Berikut empat cara untuk mengecek status penerima BSU 2025:
- Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id). Isi data NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Klik lanjutkan untuk melihat status. Jika terdaftar, peserta akan diarahkan ke situs Kemnaker untuk pengecekan selanjutnya.



