Chapnews – Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal bergelar sarjana (S-1). Permohonan tersebut diajukan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7). Putusan tersebut menyatakan menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut mengatur syarat capres dan cawapres minimal lulus SMA/sederajat. Hanter dan Horison meminta MK menambahkan syarat minimal S-1.

Namun, MK berpendapat bahwa menambahkan syarat S-1 justru akan mempersempit peluang bagi warga negara untuk dicalonkan sebagai capres dan cawapres. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, pasal tersebut tak menutup kemungkinan bagi partai politik untuk mencalonkan individu dengan pendidikan lebih tinggi. Menurutnya, jika syarat minimal SMA/sederajat, maka kandidat yang bisa maju tak hanya terbatas pada lulusan SMA/sederajat, tetapi juga mereka yang berpendidikan lebih tinggi. Mengubahnya menjadi minimal S-1 akan membatasi pilihan.
MK juga menilai persyaratan pendidikan dalam UU Pemilu tersebut tidak membatasi hak pilih masyarakat. Ridwan menambahkan, sejak Pemilu 2004, banyak capres dan cawapres yang berpendidikan di atas SMA/sederajat. Oleh karena itu, MK menyatakan tidak ada masalah konstitusionalitas pada pasal tersebut.
Lebih lanjut, MK menjelaskan bahwa UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) tidak menentukan syarat minimal pendidikan capres dan cawapres. Pasal 6 ayat (2) mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada pembentuk undang-undang. Dengan demikian, pembentuk undang-undang berwenang mengatur syarat tersebut, termasuk mengubahnya jika diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
Meskipun demikian, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia berpendapat para pemohon seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini. (antara/wis)



