Chapnews – Nasional – Polda Jawa Timur resmi mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sound system horeg. Imbauan ini menyusul fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim terhadap sound system berdaya tinggi yang dinilai meresahkan masyarakat. Informasi ini diunggah Bid Humas Polda Jatim melalui akun Instagram resmi mereka, @humaspoldajatim, dan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
"Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya yang dapat menimbulkan kebisingan dan keresahan warga," demikian bunyi imbauan Polda Jatim yang dirilis Kamis (17/7). Langkah ini, menurut Jules, merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh sound horeg.

"Larangan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan terkait kebisingan yang dinilai meresahkan warga. Mari kita jaga bersama, ciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan kita," jelas Jules. Namun, ia menegaskan bahwa larangan ini masih berupa imbauan dan belum dijelaskan sanksi tegas jika masyarakat tetap menggunakan sound horeg. "Imbauan. Terkait supaya tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg," tegasnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota telah lebih dulu melarang kegiatan sound horeg di wilayah hukumnya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli. "Betul, [sound horeg] dilarang [di Kota Malang]," ujar Wiwin. Pelarangan ini didasari pertimbangan gangguan ketertiban umum, seperti yang terjadi pada sebuah karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang berujung kericuhan.
Wiwin menambahkan, jika masyarakat tetap nekat menggelar kegiatan dengan sound horeg, polisi akan mengambil tindakan tegas. "Sanksinya diamankan di Polresta," tegasnya. Imbauan larangan sound horeg ini pun kini menjadi sorotan dan menarik perhatian publik di Jawa Timur.



