Chapnews – Nasional – Maraknya penambangan batu dan pasir ilegal di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membuat geram Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Lumajang. Ketua HPBI Lumajang, Jamal Abdullah Alkatiri, mengungkapkan praktik ilegal ini merugikan pemerintah daerah dan para penambang resmi yang taat aturan. Ironisnya, aktivitas tambang ilegal ini tetap berjalan meski penambang resmi tengah libur selama sepekan terakhir.
"Bayangkan, sehari bisa sampai 300 truk pasir dan batu ilegal beroperasi. Sementara penambang resmi semuanya libur!" ungkap Jamal kepada chapnews.id, Jumat (18/7). Jamal menuding penyalahgunaan sistem barcode pajak sebagai biang keladi maraknya praktik ilegal ini. Barcode yang seharusnya hanya dimiliki penambang resmi diduga diperjualbelikan secara bebas di lapangan.

Dugaan keterlibatan oknum pun mencuat. Barcode palsu dijual dengan harga Rp35.000 per truk tanpa melalui sistem resmi. Akibatnya, pendapatan daerah mengalami kebocoran yang fantastis. "Kerugiannya miliaran rupiah per tahun, bukan ratusan juta!" tegas Jamal.
Tak hanya itu, pungutan liar (pungli) di portal-portal sepanjang jalur tambang juga menambah derita. Biaya yang dikenakan bervariasi, bahkan mencapai Rp110.000 per truk. "Ini pungli berlapis. Banyak portal liar yang dikelola oknum tak bertanggung jawab," keluh Jamal.
Metode penambangan dengan pompa pasir atau metode sedotan juga menjadi sorotan. Metode ini dinilai merusak lingkungan dan luput dari pajak. "Mereka untung besar karena biaya operasional murah, tapi tak membayar pajak sama sekali. Ini jelas merugikan penambang resmi," ujar Jamal.
HPBI Lumajang pun melayangkan tiga tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pertama, penertiban sistem barcode agar tak dimanfaatkan oknum. Kedua, penindakan tegas terhadap penambang yang menggunakan metode sedotan. Ketiga, penutupan seluruh portal pungli di jalur pertambangan.
"Aparat gabungan dari Polri, TNI, hingga Satpol PP harus bertindak tegas. Pungli sebesar ini tak bisa dibiarkan!" seru Jamal. Ia berharap pemerintah daerah segera bertindak untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan memaksimalkan pendapatan daerah. "Kerugiannya miliaran per tahun. Ini sangat merugikan pemerintah daerah," tutup Jamal.



