Chapnews – Nasional – Adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, akhirnya angkat bicara terkait komunikasi yang terjalin dengan Riza Chalid, tersangka kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Melalui juru bicaranya, Ariseno Ridhwan, Hashim menjelaskan bahwa beberapa pihak menghubungi Riza Chalid atas namanya tanpa izin.
Setelahnya, Riza Chalid menghubungi Hashim dua kali, meminta bantuan terkait masalah hukum. "Pak Hashim telah mendengarkan penjelasan tersebut, namun tidak memberikan janji atau komitmen apa pun, dan tegas menyatakan tidak ingin terlibat," ungkap Ariseno dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7). Ariseno juga menegaskan bahwa individu yang menghubungi Riza Chalid bukanlah utusan Hashim, dan tindakan mereka tidak mewakili sikap atau posisi Hashim. Hashim, lanjut Ariseno, tidak memiliki kepentingan komersial dalam kasus ini dan tidak berniat untuk ikut campur.

Sementara itu, keberadaan Riza Chalid masih menjadi teka-teki. Pemerintah Singapura, melalui Perdana Menteri Lawrence Wong, menyatakan bahwa Riza Chalid tidak berada di negara tersebut, membantah pernyataan Kejaksaan Agung sebelumnya. "Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura. Pihak Singapura menambahkan kesediaan mereka untuk membantu Indonesia jika diminta secara resmi, sesuai hukum dan kewajiban internasional.
Penyidik Kejaksaan Agung pun akan menelusuri keberadaan Riza Chalid ke negara lain. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mengungkapkan bahwa Riza Chalid telah meninggalkan Indonesia sejak awal Februari 2025, berangkat ke Malaysia sebelum Kejaksaan Agung mengajukan pencegahan keberangkatannya. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan hal tersebut kepada wartawan pada Sabtu (19/7).
Riza Chalid merupakan tersangka Kejagung dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp285 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara Rp193,7 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp91,3 triliun. Ia diduga terlibat karena posisinya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ditetapkan sebagai tersangka dengan status yang sama di PT Navigator Khatulistiwa.



