Chapnews – Ekonomi – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan kabar gembira bagi pelaku usaha Indonesia. Ia memastikan bahwa tarif impor baru Amerika Serikat sebesar 19%, yang dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2025, tidak akan diterapkan kepada Indonesia. Hal ini disampaikan Airlangga usai melakukan sosialisasi tarif kepada kementerian/lembaga dan asosiasi pelaku usaha pada Senin (21/7/2025).
Airlangga menjelaskan, Indonesia telah menyelesaikan kesepakatan perdagangan bilateral dengan AS. Dengan demikian, Indonesia terbebas dari kebijakan tarif baru tersebut. "Indonesia adalah negara yang sudah melakukan deal dengan Amerika Serikat. Jadi artinya beberapa negara yang sudah (deal), itu sudah tidak berlaku lagi 1 Agustus," tegasnya.

Ia menyebutkan beberapa negara lain yang juga terbebas dari kebijakan tarif impor baru AS, antara lain Inggris, Vietnam, dan China. "Yang 1 Agustus adalah mereka yang kemarin dikirim surat," tambahnya.
Meskipun demikian, Airlangga menambahkan bahwa jadwal pemberlakuan tarif final untuk Indonesia masih menunggu pengumuman resmi selanjutnya dari pemerintah AS. Artinya, meskipun saat ini Indonesia dipastikan aman dari tarif 19%, kepastian final masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pihak Amerika Serikat. Informasi ini tentu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha di Indonesia yang sebelumnya merasa khawatir dengan potensi dampak negatif dari kebijakan tarif impor baru tersebut.



