Chapnews – Nasional – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) geram. Ia mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Informasi ini didapat chapnews.id dari keterangan resmi Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan Jurist seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin (21/7). Namun, ia tak hadir dan tak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya. "Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua pada tanggal 21, tapi enggak datang, enggak ada konfirmasi," tegas Anang kepada wartawan, Rabu (23/7).

Kejagung pun tak tinggal diam. Rencananya, Jurist akan dipanggil untuk ketiga kalinya. Jika kembali mangkir, Kejagung akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk upaya untuk membawanya kembali ke Indonesia. "Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tambah Anang.
Kasus ini sendiri terkait dugaan korupsi dalam pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, khususnya di daerah 3T, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Penggunaan sistem operasi Chrome OS atau Chromebook dalam proyek ini menuai kritik karena dinilai kurang efektif di daerah yang minim akses internet.
Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk Jurist Tan, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan mantan Konsultan Teknologi Kemendikbud Ibrahim Arief. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. Kejagung kini terus berupaya mengungkap seluruh detail kasus ini dan memastikan para tersangka bertanggung jawab.

