Chapnews – Nasional – Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, meneteskan air mata haru di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Gorontalo. Majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp 1,7 miliar. Putusan ini mengejutkan banyak pihak dan membuat Hamim tak kuasa menahan tangis di hadapan publik.
Ketua Majelis Hakim, Effendy Kadengkang, membacakan putusan yang menyatakan Hamim tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hakim memerintahkan pembebasan Hamim dari tahanan dan pemulihan hak-haknya, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak ditemukan bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hamim. Tidak ada bukti yang menunjukkan keuntungan pribadi, baik materiil maupun politis, yang diperoleh Hamim dari penyaluran bansos tersebut. Penyaluran bansos pada masa kepemimpinan Hamim, yang ditujukan untuk masjid, mahasiswi, dan institusi pendidikan, dinilai telah tepat sasaran. Hakim juga menolak klaim JPU yang menduga adanya kepentingan politik di balik penyaluran bansos tersebut.
Sebelumnya, JPU mendakwa Hamim memanfaatkan dana bansos untuk menarik simpati masyarakat demi kepentingan politik, menyalurkan bansos tahun anggaran 2011 dan 2012 tanpa proposal resmi. Hamim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1. Jaksa menuntut Hamim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang setelah putusan dibacakan. Hamim memeluk istrinya dan menangis tersedu-sedu. Keluar dari ruang sidang, didampingi kerabat yang mengenakan kaos bertuliskan ‘Kebenaran Akan Menang’, air matanya kembali menetes. Di hadapan wartawan, Hamim mengungkapkan rasa syukurnya dan menegaskan bahwa putusan hakim membuktikan bahwa tuduhan korupsi terhadapnya tidak berdasar. Ia menjelaskan penyaluran bansos telah sesuai peruntukan dan APBD telah digunakan secara tepat.
Hamim juga memaafkan semua pihak yang telah menudingnya melakukan korupsi dan menekankan bahwa ia telah sabar menghadapi stigma selama 11 tahun. Ia menilai putusan ini sebagai bentuk keadilan yang telah membebaskannya dari tuduhan yang telah lama membayangi dirinya. Ia juga menegaskan bahwa penyaluran bansos tidak terkait dengan kepentingan politik Pilkada 2015, karena bansos disalurkan jauh sebelum masa kampanye.

