Chapnews – Nasional – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Putusan ini terkait keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan. Hakim anggota Sunoto menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana Rp400 juta dari total Rp1,25 miliar untuk operasional suap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.
Bukti percakapan WhatsApp dan rekaman telepon menjadi dasar putusan tersebut. Hakim menilai komunikasi intensif antara Hasto dan Saeful Bahri, mantan kader PDIP, menunjukkan koordinasi erat dalam skema suap, dengan Hasto sebagai penyedia dana. Bantahan Hasto dianggap hakim tidak logis dan bertentangan dengan alat bukti yang sah serta keterangan saksi. Status buron Harun Masiku pun tak mampu menghapus tanggung jawab Hasto.

Jaksa sebelumnya menuntut Hasto dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Dakwaan meliputi perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, yang buron sejak 2020, dan suap kepada Wahyu Setiawan senilai Sin$57.350 (sekitar Rp600 juta) untuk mengurus PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Dengan putusan ini, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap tersebut.



