Ads - After Header

Rahasia Bisnis yang Jarang Diketahui!

Ahmad Dewatara

Rahasia Bisnis yang Jarang Diketahui!

Chapnews – Ekonomi – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan penegasan penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Ternyata, memutar musik di ruang publik, tak peduli seberapa populer layanan streaming yang Anda gunakan, wajib bayar royalti! Ini berlaku untuk berbagai jenis usaha, mulai dari restoran dan kafe hingga pusat kebugaran dan hotel.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa langganan pribadi layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music tidak serta merta mencakup izin pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik. "Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," tegas Agung dalam keterangan pers di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

Rahasia Bisnis yang Jarang Diketahui!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kewajiban membayar royalti ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Artinya, penggunaan musik di area komersial, meskipun sudah berlangganan layanan streaming pribadi, tetap membutuhkan izin resmi dan pembayaran royalti yang sesuai regulasi. Jangan sampai bisnis Anda terjerat masalah hukum hanya karena hal ini!

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer