Chapnews – Nasional – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya permintaan pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) terpidana kasus terorisme dari Filipina. Permintaan tersebut datang dari keluarga WNI yang bersangkutan. "Seorang WNI divonis seumur hidup oleh pemerintah Filipina atas kasus pengeboman beberapa hotel di Cotabato, Filipina Selatan. Kasusnya terorisme, dan saat ini masih kami pelajari," ujar Yusril di Jakarta, Selasa (19/8).
Yusril menyebut WNI tersebut bernama Taufiq. Pemerintah, menurutnya, belum mengambil keputusan terkait permintaan pemulangan ini karena masih dalam tahap penelaahan. "Keluarga Taufiq meminta bantuan pemerintah untuk memulangkannya. Namun, jika diajukan, permohonan resmi akan diajukan pemerintah, bukan keluarganya," jelas Menko.

Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan memperoleh informasi lengkap dari Kedutaan Besar RI di Manila. "Beberapa hari lalu, saya menerima permintaan dari ibunya di Jawa Tengah. Taufiq telah dipenjara selama 25 tahun di Filipina," imbuhnya.
Taufiq, lanjut Yusril, ditangkap sekitar usia 20 tahun karena keterlibatannya dalam aksi pengeboman. Mahkamah Agung Filipina kemudian menjatuhkan vonis seumur hidup. "Ia telah mengajukan grasi, namun ditolak. Keluarganya kini meminta pemulangan, dan kami sedang mempelajari kemungkinan tersebut," kata Yusril.
Yusril menekankan, permintaan pemulangan Taufiq memerlukan kajian mendalam, terutama bersama BNPT, mengingat kasus terorisme yang melatarbelakangi. Keberhasilan BNPT dalam menekan aksi terorisme, termasuk bubarnya Jemaah Islamiyah, juga menjadi pertimbangan. "Pemerintah akan mempertimbangkan dengan cermat apakah narapidana teroris WNI yang ditahan di luar negeri akan dipulangkan atau tidak. Keputusan final belum diambil," tegasnya.



