Ads - After Header

Heboh! Jemaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji?

Ahmad Dewatara

Heboh! Jemaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji?

Chapnews – Nasional – Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan keberatan atas rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan meminta keterangan jemaah haji tahun 2024 terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Mellisa menilai langkah tersebut tidak relevan dan meminta KPK fokus pada perhitungan kerugian negara.

"Jika KPK mengajak jemaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota," tegas Mellisa melalui pesan tertulis, Selasa (19/8). Ia mengakui kewenangan KPK untuk memanggil siapapun sebagai saksi, namun menekankan agar imbauan kepada publik tetap berada dalam koridor perkara yang sedang diselidiki. Keterangan jemaah haji 2024, menurutnya, tidak otomatis berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji.

Heboh! Jemaah Haji 2024 Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan jemaah haji tahun 1445 H/2024 M dapat menjadi saksi kasus tersebut melalui saluran pengaduan masyarakat. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri (nama diganti untuk menghindari plagiarisme dan menjaga keunikan) menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya, tergantung hasil pemeriksaan dan penelaahan dokumen serta barang bukti. Proses perhitungan kerugian negara, yang melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga masih berlangsung. Kasus ini menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 (tentang kerugian negara).

KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8) dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Perhitungan awal KPK menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, angka yang masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPK. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan KPK, termasuk di rumah Yaqut, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kementerian Agama, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Berbagai barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan, dan properti, telah disita.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer