Ads - After Header

Rahasia Gajian Anggota DPR: Lebih dari Gaji Pokok!

Ahmad Dewatara

Rahasia Gajian Anggota DPR: Lebih dari Gaji Pokok!

Chapnews – Nasional – Selain gaji pokok, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima berbagai fasilitas dan tunjangan yang nilainya bervariasi dan dibayarkan setiap bulan. Menariknya, beberapa pendapatan di luar gaji pokok bahkan bisa berkali-kali lipat lebih besar. Aturan mengenai pendapatan anggota DPR tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, khususnya Pasal 112 ayat (1), yang menyebutkan hak mereka atas gaji, tunjangan, dan hak keuangan/administratif lainnya. Besarannya diatur lebih rinci dalam PP Nomor 7 Tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok setara menteri.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunjangan didefinisikan sebagai tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bentuk bantuan. Namun, anggota DPR menerima berbagai tunjangan lain dengan nilai fantastis, termasuk tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, dan tunjangan lainnya (Pasal 3-6 PP 7/2000). Fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan, dan perjalanan dinas juga diatur dalam pasal tersendiri (Pasal 7-9). Dana pensiun, diatur dalam Pasal 10-11, diberikan sesuai syarat masa jabatan.

Rahasia Gajian Anggota DPR: Lebih dari Gaji Pokok!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Di luar gaji, tunjangan, dan fasilitas tersebut, masih ada pos pendapatan lain yang diterima DPR, seperti dana reses, biaya perjalanan dinas, hingga biaya asisten pribadi (SK Sekjen DPR Nomor 4 Tahun 2005). Total pendapatan bersih bulanan anggota DPR diperkirakan mencapai Rp60-80 juta, tergantung jabatan. Angka ini belum termasuk tunjangan pengganti rumah dinas (Rp50 juta) dan dana reses (hingga Rp5 juta per hari). Dengan empat kali masa reses per tahun, masing-masing selama sebulan, potensi pendapatan dari dana reses saja bisa mencapai Rp150 juta per bulan.

Berikut rincian gaji, fasilitas, dan tunjangan anggota DPR berdasarkan PP 75/2000 dan Keppres No. 68 Tahun 2001:

  • Gaji Pokok: Anggota: Rp4,2 juta; Wakil Ketua: Rp4,6 juta; Ketua: Rp5,04 juta.
  • Tunjangan Melekat (per bulan): Tunjangan istri/suami: Rp420-500 ribu (10% dari gaji pokok); Tunjangan anak: Rp168-201 ribu (2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak); Tunjangan beras: Rp300 ribu (per jiwa); Dana sidang: Rp2 juta; Tunjangan jabatan: Rp10-19 juta; Tunjangan kehormatan: Rp5,5-6,6 juta; Tunjangan komunikasi intensif: Rp15,5-16,4 juta; Tunjangan peningkatan fungsi: Rp3,7-5,2 juta; Listrik & telepon: Rp7,7 juta; Asisten anggota: Rp2,2 juta.
  • Dana Reses dan Perjalanan Dinas (Per hari): Dana reses: Rp5 juta; Uang perjalanan dinas: Rp4-5 juta; Uang representasi: Rp3,4 juta.
  • Fasilitas Kendaraan dan Rumah: Rumah dinas (diganti tunjangan): Rp50 juta per bulan; Kendaraan: Sekitar Rp70 juta per periode jabatan.
  • Dana Pensiun: Rp2,5-3 juta (60% dari gaji pokok), dibayarkan seumur hidup dengan syarat menjabat satu periode penuh dan diberhentikan dengan hormat.

Data ini menunjukkan gambaran komprehensif mengenai pendapatan anggota DPR yang jauh melebihi gaji pokok mereka. Transparansi mengenai hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer