Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hingga Agustus 2025. Penutupan terbaru menimpa PT BPR Disky Suryajaya di Deliserdang, Sumatera Utara, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Langkah tegas ini, menurut OJK, merupakan bagian dari pengawasan ketat untuk menjaga kesehatan industri perbankan dan kepercayaan publik.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak cepat menangani dampak penutupan PT BPR Disky Suryajaya. Mereka akan memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank tersebut. Jimmy Ardianto, Sekretaris LPS, memberikan jaminan bahwa seluruh simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data ditargetkan selesai maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin, dengan dana yang bersumber dari LPS.

Ardianto juga mengimbau nasabah agar tetap tenang dan waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan meminta imbalan tertentu. Ketiga BPR yang ditutup hingga Agustus 2025 identitas lengkapnya belum dipublikasikan secara resmi oleh OJK, namun kasus ini menjadi pengingat pentingnya memilih lembaga keuangan yang terpercaya dan diawasi ketat. Chapnews.id akan terus memantau perkembangan situasi dan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan ini.



