Chapnews – Nasional – Pernyataan Kris Dayanti (KD) soal gaji dan tunjangan anggota DPR kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini dipicu oleh polemik besar terkait tunjangan rumah anggota DPR periode 2024-2029 yang mencapai Rp50 juta per bulan. Sebuah video potongan wawancara KD di siniar Akbar Faizal Uncensored, yang tayang September 2021, kembali viral.
Dalam video tersebut, KD, anggota DPR Fraksi PDIP, membeberkan rincian penghasilan anggota dewan. Ia menyebut, setiap tanggal 1, anggota DPR menerima gaji pokok sebesar Rp16 juta. Kemudian, pada tanggal 5, mereka mendapatkan tunjangan sebesar Rp59 juta. "Setiap tanggal 1 Rp16 juta ya, tanggal 5 Rp59 juta kalau enggak salah," ujar KD.

Tak berhenti sampai di situ, KD juga menjelaskan sumber pendapatan lain. Anggota DPR, katanya, menerima dana aspirasi sebesar Rp450 juta setiap reses, yang dilakukan lima kali setahun. Dana ini, menurut KD, digunakan untuk menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Selain itu, terdapat juga dana untuk Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) sebesar Rp180 juta per kunjungan, dengan total delapan kali kunjungan dalam setahun. Dengan santai, KD bahkan sempat berkelakar dengan Akbar Faizal, mantan anggota DPR, "Tertarik ya mau masuk lagi?" tanyanya sambil tertawa.
KD menegaskan komitmennya untuk menyalurkan penghasilannya demi kepentingan rakyat. "Saya upayakan semaksimal mungkin, saya akan tergetar hati saya kalau saya enggak menyampaikan tugas-tugas saya untuk nilai-nilai kemasyarakatan," tegasnya. Pernyataan KD ini pun kembali memicu perdebatan publik tentang besaran penghasilan dan tunjangan anggota DPR.



