Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang juga mantan Bupati Mempawah, menjadi salah satu saksi kunci yang diperiksa intensif oleh tim penyidik. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 12 jam pada Kamis (21/8) lalu, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami proses pengusulan dana dan mekanisme pengadaan proyek jalan tersebut. Tidak hanya Ria Norsan, mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, juga turut diperiksa pada Jumat (22/8). Budi menambahkan, keterangan kedua pejabat tersebut sangat krusial untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi ini. Pemeriksaan saksi dilakukan di Pontianak dan Kantor KPK.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, namun belum diungkap identitasnya. Informasi lengkap mengenai tersangka, konstruksi perkara, dan detail lainnya akan disampaikan KPK secara resmi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi terjadi saat Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah (2009-2018). Asep menyebutkan bahwa tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini adalah kepala dinas terkait, dan peran Ria Norsan dalam proyek tersebut masih dalam proses pendalaman. Asep menekankan bahwa setiap proyek pembangunan jalan pasti melalui sepengetahuan kepala daerah, sehingga pemeriksaan Ria Norsan difokuskan untuk mengungkap kemungkinan adanya kebijakan atau penyimpangan yang dilakukan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25-29 April 2025. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah rekening milik Ria Norsan telah diblokir. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dan perkembangannya akan terus dipantau.



