Chapnews – Nasional – Putra Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penyitaan mobil Mercedes-Benz 280 SL milik ayahnya oleh KPK dalam kasus korupsi iklan Bank BJB. Mobil tersebut, yang terdaftar atas nama BJ Habibie, ternyata telah dijual kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), namun pembayarannya belum lunas.
Ilham menjelaskan, beliau sempat memanggil RK untuk menyelesaikan pembayaran. "Tahun lalu saya panggil Pak Ridwan Kamil ke rumah, bukan saya sendiri, ada saksinya juga. Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju," ungkap Ilham usai diperiksa KPK, Rabu (3/9). Namun, rencana penarikan mobil tersebut terhambat karena mobil berada di bengkel, dan RK juga belum melunasi biaya bengkel.

Dari total harga jual Rp2,6 miliar, RK baru membayar setengahnya, yaitu Rp1,3 miliar. Proses jual beli pun terhenti setelah KPK memulai penyelidikan kasus tersebut. "Tidak lama kemudian, ada KPK, kita kan enggak tahu-menahu mengenai kasus ini karena ini bukan urusan kita," tambah Ilham.
Ilham menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan memuji profesionalisme KPK. "Dengan ini saya kira benar-benar sistem hukum kita dijalankan dengan benar, itu baik," jelasnya.
Kasus ini sendiri telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan kerugian negara mencapai Rp222 miliar dari pengadaan iklan. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Lisa Mariana Presley Zulkandar dan berencana memeriksa Ridwan Kamil. Para tersangka saat ini dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.



