Chapnews – Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya di pasar modal Indonesia. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, lembaga pengawas ini telah menjatuhkan sanksi administratif senilai fantastis: Rp23,44 miliar! Jumlah tersebut merupakan akumulasi denda yang dibebankan kepada 43 pihak yang terbukti melanggar aturan main di bursa efek.
Informasi ini disampaikan OJK melalui siaran pers pada Minggu (7/9/2025). Dalam rilisnya, OJK merinci bahwa sanksi tersebut diberikan setelah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai pelanggaran. Tidak hanya denda, OJK juga mengambil tindakan tegas lainnya. Satu pihak dicabut izin perseorangannya, sementara empat perusahaan efek atau sekuritas kehilangan izin usaha sebagai penjamin emisi efek (PEE) dan perantara pedagang efek (PPE). Sebagai tindakan korektif, 18 peringatan tertulis dan tiga perintah tertulis juga dikeluarkan untuk memastikan kepatuhan pelaku pasar modal. Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar modal Indonesia. Besarnya denda yang dijatuhkan menjadi sinyal kuat bagi pelaku pasar untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.



