Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kerja sama ini krusial untuk melacak aliran uang dan mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat. "KPK berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK yang memberikan dukungan penuh dalam pelacakan uang," tegasnya kepada wartawan, Senin (22/9). Budi menambahkan, penelusuran meliputi detail aliran dana, mulai dari sumber, penerima, dan jalur peredarannya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur, mengungkapkan penyidik tengah memburu pihak yang diduga menjadi ‘juru simpan’ uang hasil korupsi kuota haji tambahan tersebut. "Sedang kita identifikasi. Jika kita temukan uang terkumpul pada seseorang, akan memudahkan penyidik untuk melakukan tracing," jelasnya.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini akan diverifikasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur; kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta; rumah ASN Kementerian Agama di Depok; dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Berbagai barang bukti telah diamankan, antara lain dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.



