Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, diduga meminta fasilitas mewah berupa mobil kepada agen TKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menemukan bukti Haryanto meminta sebuah mobil roda empat di sebuah dealer di Jakarta kepada salah satu agen TKA. Agen tersebut kemudian membelikan Toyota Innova yang kini telah disita oleh KPK.

"Penyitaan aset ini penting untuk pembuktian perkara dan optimalisasi asset recovery," tegas Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (28/9). Haryanto sendiri merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus pemerasan RPTKA yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk ASN Kemenaker seperti Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga mengumpulkan Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan pengurusan RPTKA selama periode 2019-2024.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah syarat wajib bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak terbit, izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan mereka terancam denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini dimanfaatkan para tersangka untuk melakukan pemerasan.
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009-2014), dilanjutkan Hanif Dhakiri (2014-2019), dan Ida Fauziyah (2019-2024). KPK telah menahan kedelapan tersangka dalam dua gelombang pada Juli 2025.



