Chapnews – Nasional – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam keras penangkapan dan penetapan tersangka terhadap aktivis Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul. Mereka menilai tindakan aparat kepolisian dalam kasus ini dilakukan secara serampangan dan melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Penangkapan Paul dilakukan secara paksa di kediamannya di Yogyakarta pada Sabtu (27/9) oleh aparat Polda Jawa Timur yang tidak berseragam. Selain menangkap, polisi juga menyita sejumlah buku dan perangkat elektronik milik Paul.

Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyatakan bahwa penangkapan ini tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP yang mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan penangkapan. "Setelah penangkapan, Paul dibawa ke Polda DI Yogyakarta dan kemudian dipindahkan ke Polda Jawa Timur tanpa pendampingan dari keluarga maupun kuasa hukum," ujar Habib.
Setibanya di Polda Jatim, Paul langsung diinterogasi sambil menunggu kedatangan tim pengacara dari YLBHI-LBH Surabaya. Tim pengacara dan keluarga baru dapat bertemu Paul pada malam hari. Mereka kemudian mendapat informasi bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus penangkapan aktivis di Kediri, berdasarkan laporan polisi tertanggal 1 September 2025.
Paul dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. LBH Surabaya menyoroti bahwa pemeriksaan terhadap Paul dilakukan secara maraton tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatannya.
LBH Surabaya menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka, sesuai dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XII/2014. Mereka juga menyoroti bahwa penangkapan seharusnya tidak dilakukan jika yang bersangkutan belum dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
YLBHI-LBH Surabaya menilai penangkapan ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, khususnya Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang melarang penangkapan atau penahanan sewenang-wenang. Mereka juga menunjuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang menegaskan tugas Polri untuk memastikan hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang.
Atas dasar itu, YLBHI-LBH Surabaya mendesak Kapolda Jatim untuk segera membebaskan Paul. Mereka juga meminta Komnas HAM untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas kriminalisasi terhadap aktivis pro-demokrasi. Selain itu, mereka mendorong Ombudsman RI untuk mengawasi dugaan malaadministrasi dan penangkapan sewenang-wenang oleh Polda Jatim, serta mendesak Kompolnas untuk melakukan pengawasan terhadap Polda Jatim.
Chapnews – Nasional – Hingga berita ini diturunkan, Kabid Humas Polda Jatim belum memberikan respons terkait konfirmasi penangkapan Aktivis Paul.



