Chapnews – Nasional – Komisi III DPR RI mendesak pengungkapan kembali kasus kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), yang dinilai penuh kejanggalan. Desakan ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR, keluarga Arya Daru, Kementerian Hukum dan HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9).
Andreas Hugo Pereira, Wakil Ketua Komisi III DPR, menegaskan perlunya pembentukan tim investigasi independen dan ekshumasi (pembongkaran makam) untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian Arya Daru. "Kami memberikan rekomendasi ini dan akan terus mengikuti prosesnya," ujar Andreas, menekankan komitmen DPR untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

DPR mendorong penyelidikan ulang oleh kepolisian secara terbuka dan transparan, melibatkan tim investigasi independen dan publik untuk memantau seluruh proses. Langkah ini dianggap penting untuk menjawab keraguan dan kejanggalan yang dirasakan keluarga korban, yang selama ini merasa diabaikan.
Arya Daru ditemukan tewas di sebuah guest house di Jakarta Pusat pada 8 Juli lalu, dengan kondisi kepala terlilit lakban. Polisi menyimpulkan kematian Arya disebabkan mati lemas dan bukan akibat tindak pidana. Namun, keluarga korban merasa ada banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Meta Ayu Puspitantri, istri almarhum Arya Daru, menyambut baik dukungan dan rekomendasi dari Komisi III DPR. Ia menyatakan persetujuannya terhadap rencana pembukaan kembali kasus dan ekshumasi. "Saya berterima kasih sekali kepada Komisi III yang sudah membantu keluarga kami," ungkap Meta.
Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilai tertutup dan belum memberikan respons resmi atas surat yang dilayangkan. Ia mendesak kepolisian untuk segera memberikan jawaban dan membuka diri untuk audiensi dengan keluarga almarhum.
Nicholay menduga ada pihak-pihak yang berusaha menutupi kasus ini, dan berencana meminta agar kasus ini ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebelumnya, Komisi III DPR juga meminta keterlibatan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.