Chapnews – Ekonomi – Kabar gembira bagi pelanggan listrik di seluruh Indonesia! PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik per kWh untuk bulan Oktober hingga Desember 2025 tetap stabil, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun yang mendapatkan subsidi. Keputusan ini diambil oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
Penetapan tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Regulasi ini mengatur bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan fluktuasi parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa berdasarkan realisasi ekonomi makro triwulan IV tahun 2025, sebenarnya terdapat potensi kenaikan tarif listrik. "Namun, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif saat ini demi menjaga daya beli masyarakat," ujarnya di Jakarta.
Lebih lanjut, Tri Winarno menegaskan bahwa pelanggan bersubsidi juga tidak perlu khawatir, karena subsidi listrik tetap diberikan tanpa perubahan. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati tarif listrik yang stabil hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan meringankan beban ekonomi rumah tangga serta industri di seluruh Indonesia.