Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/beritarakyat/public_html/chapnews.id/wp-includes/functions.php on line 6131
Pensiun Sri Mulyani: Segini Dana yang Didapat! - ChapNews

Ads - After Header

Pensiun Sri Mulyani: Segini Dana yang Didapat!

Ahmad Dewatara

Pensiun Sri Mulyani: Segini Dana yang Didapat!

Chapnews – Ekonomi – Setelah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan, banyak yang penasaran mengenai besaran uang pensiun yang akan diterima oleh Sri Mulyani Indrawati. PT Taspen (Persero) sebagai pengelola program pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara, turut andil dalam menjamin kesejahteraan masa pensiun, termasuk bagi mantan Menteri Keuangan tersebut.

Taspen secara resmi menyerahkan manfaat program pensiun dan THT kepada Sri Mulyani sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya. "Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024 – 2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati," tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen.

 Pensiun Sri Mulyani: Segini Dana yang Didapat!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Penyerahan ini juga merupakan wujud penghormatan atas dedikasi, integritas, dan kontribusi Sri Mulyani dalam membangun fondasi keuangan negara yang kuat dan berkelanjutan selama masa jabatannya.

Lantas, berapakah besaran uang pensiun yang diterima oleh Sri Mulyani?

Besaran uang pensiun bagi pejabat negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa dasar pensiun adalah gaji pokok terakhir yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran pensiun pokok dihitung berdasarkan lamanya masa jabatan, dengan ketentuan 1% dari dasar pensiun untuk setiap bulan masa jabatan. Namun, pensiun pokok yang diterima minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Menteri Negara yang berhenti dengan hormat karena alasan kesehatan yang disebabkan oleh dinas, berhak menerima pensiun tertinggi, yaitu sebesar 75% dari dasar pensiun.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer