Chapnews – Nasional – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana menggugat PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande atas dugaan pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang. Gugatan ini akan diajukan secara pidana dan perdata.
PT PMT, sebuah perusahaan pengolahan material yang mengandung Cesium-137, menjadi pihak pertama yang akan digugat. Sementara itu, PT Modern Cikande sebagai pengelola kawasan industri juga turut bertanggung jawab atas kejadian ini.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa KLH telah menyiapkan gugatan pidana terhadap kedua perusahaan tersebut. "Pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1, yang atas kelalaiannya," ujarnya saat berada di lokasi pencemaran, Selasa (30/9).
Selain gugatan pidana, KLH juga akan menggugat PT PMT dan Modern Cikande secara perdata. Hal ini dilakukan karena kelalaian kedua perusahaan tersebut dinilai telah merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Sebagai langkah antisipasi, tim gabungan yang terdiri dari tenaga kesehatan, tokoh agama, masyarakat, kepolisian, dan TNI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mendekati area yang terpapar radioaktif. Warga yang pernah beraktivitas di sekitar lokasi juga diimbau untuk memeriksakan kesehatan mereka.
"Dari sisi pengelola kawasannya harus bertanggung jawab, jadi dua orang (perusahaan) ini akan dari pidana dan PSLH, PSLH itu persengketaan lingkungan hidup yang sedang kita susun perdata," jelas Hanif. Tim saat ini sedang menyusun detail gugatan perdata untuk diajukan ke pengadilan.



