Ads - After Header

Pemilu 2029 Tanpa Ambang Batas? DPR Bereaksi!

Ahmad Dewatara

Pemilu 2029 Tanpa Ambang Batas? DPR Bereaksi!

Chapnews – Nasional – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang akan berlaku pada Pemilu Legislatif 2029. Keputusan ini memicu beragam respons dan membuka babak baru dalam sistem pemilihan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa putusan MK harus diimplementasikan. "Prinsipnya, keputusan MK untuk 2029 harus dilaksanakan. Pembuat undang-undang akan diberi ruang dan pasti akan dilakukan dengan mengacu pada sistem yang akan diambil," ujarnya saat dihubungi chapnews.id, Jumat (17/10).

 Pemilu 2029 Tanpa Ambang Batas? DPR Bereaksi!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dede menambahkan bahwa pihaknya akan membahas secara detail setiap materi perubahan, baik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu maupun Pilkada, sesuai dengan arahan MK. Hal ini termasuk pembahasan mengenai ambang batas presiden dan ambang batas pilkada. "Ya, kita bahas nanti satu persatu," imbuhnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan Partai Buruh terkait ambang batas parlemen melalui perkara nomor 131/PUU-XXIII/2025, dengan alasan bahwa isu tersebut telah diuji dan diputuskan melalui perkara nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum Pemilu 2029 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa hingga putusan tersebut dikeluarkan, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai ambang batas parlemen. Putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilihan Umum konstitusional sepanjang berlaku untuk Pemilu DPR 2024, dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan seterusnya, asalkan telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

DPR sendiri telah merencanakan sejumlah perubahan pada UU Pemilu sebagai respons terhadap berbagai putusan MK. RUU Pemilu saat ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Penghapusan ambang batas parlemen ini diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap peta politik Indonesia di masa depan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer