Ads - After Header

Cinta Terlarang Berujung Maut: Pria Bali Tikam Kekasih!

Ahmad Dewatara

Cinta Terlarang Berujung Maut: Pria Bali Tikam Kekasih!

Chapnews – Nasional – Kasus penganiayaan berat menggemparkan Tabanan, Bali, setelah seorang pria berinisial PH (55) ditangkap Polsek Selemadeg atas dugaan penusukan terhadap selingkuhannya, KB (47). Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah penginapan di Desa Bajera Utara pada Jumat (3/10) lalu, sekitar pukul 11.30 WITA.

Motif penusukan diduga kuat karena sakit hati. Kapolsek Selemadeg, Kompol I Wayan Suastika menjelaskan, pelaku merasa kecewa dengan perubahan sikap korban yang ingin segera mengakhiri pertemuan mereka. "Pelaku merasa sakit hati terhadap perubahan sikap korban yang menjadi selingkuhannya, saat bertemu ingin cepat pulang lalu. Dan, melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban dengan pisau belati," ujarnya, Kamis (30/10) malam.

 Cinta Terlarang Berujung Maut: Pria Bali Tikam Kekasih!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kronologi kejadian bermula saat pelaku dan korban bertemu di penginapan yang telah disewa. Setelah melakukan hubungan badan, korban menyatakan ingin mengakhiri hubungan terlarang mereka dan hanya bersedia bertemu di rumah makan dengan imbalan uang. Penolakan ini memicu emosi pelaku yang kemudian mengambil pisau belati dari bawah kasur dan menusuk korban berulang kali.

Korban sempat berteriak meminta tolong, hingga didengar oleh pegawai penginapan. Kesempatan ini dimanfaatkan korban untuk melarikan diri dan meminta pertolongan. Sementara itu, pelaku langsung kabur dengan sepeda motornya.

Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh, termasuk luka tusuk di perut yang menembus rongga perut. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Selemadeg untuk mendapatkan pertolongan medis.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua minggu, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Cargo, Denpasar Utara, pada Rabu (15/10). "Pelaku sempat bersembunyi dan tidak pulang ke rumah usai kejadian. Namun setelah dilakukan pembuntutan, pelaku berhasil diamankan dan mengakui semua perbuatannya," ungkap Kompol I Wayan Suastika.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau belati berlumuran darah, pakaian korban dan pelaku yang bernoda darah, serta dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya, PH dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer