Ads - After Header

Merapi Terluka! Tambang Ilegal 300 Ha Dibongkar

Ahmad Dewatara

Merapi Terluka! Tambang Ilegal 300 Ha Dibongkar

Chapnews – Nasional – Bareskrim Polri bersama tim gabungan menggerebek aktivitas penambangan ilegal yang mencengangkan di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Operasi ini mengungkap kerusakan lingkungan yang masif akibat aktivitas ilegal tersebut.

Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa luas area tambang ilegal yang beroperasi di jantung konservasi ini mencapai sekitar 300 hektare. "Kami melakukan penegakan hukum bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami menemukan kegiatan penambangan ilegal," tegas Irhamni di lokasi penggerebekan, Sabtu (1/11).

Merapi Terluka! Tambang Ilegal 300 Ha Dibongkar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Investigasi mendalam mengungkap keberadaan 39 depo yang menampung hasil tambang dari 36 titik eksploitasi. Ironisnya, aktivitas ilegal ini merugikan negara karena tidak ada kewajiban yang dipenuhi untuk pembangunan masyarakat dan daerah.

Irhamni menghimbau agar para penambang ilegal segera mengajukan izin resmi jika wilayah tersebut sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Dengan begitu, kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah dapat terwujud.

Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi, menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas Bareskrim Polri dalam mengamankan kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Ia menekankan bahwa aktivitas penambangan ilegal telah merusak kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.

"Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan pelestarian alam yang harus kita jaga. Kondisinya semakin rusak, dan alasan apapun tidak dapat membenarkan pengambilan sumber daya di kawasan terlarang ini," tegas Wahyudi.

Wahyudi menambahkan bahwa kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan konservasi dengan alasan kuat untuk melindungi masyarakat sekitar dan ekosistem yang ada. Ia menegaskan bahwa tidak ada aktivitas penambangan yang diperbolehkan di dalam Taman Nasional Gunung Merapi.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 6 unit ekskavator dan 1 unit truk dump sebagai barang bukti. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM, dan Polresta Magelang. Lokasi penggerebekan berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, yang merupakan lereng Gunung Merapi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer