Chapnews – Ekonomi – Pemerintah berupaya keras memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menawarkan tarif cukai khusus bagi para produsen rokok ilegal agar bersedia bergabung ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai rapat dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menarik para produsen rokok ilegal ke dalam sistem yang lebih legal dan terawasi. "Kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), dengan tarif yang tertentu. (Ini) sedang kita buat dan kita galakkan," ujarnya. Pemerintah berharap dengan adanya tarif cukai khusus ini, para produsen rokok ilegal akan terdorong untuk melegalkan bisnis mereka dan berkontribusi pada penerimaan negara.

Targetnya, kebijakan ini dapat diimplementasikan mulai Desember 2025. Namun, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan para produsen rokok ilegal yang tetap memilih untuk beroperasi di luar jalur hukum. "Kalau masih gelap, kita sikat. Gak ada kompromi di situ. Tapi mereka dikasih kesempatan (terlebih dahulu) masuk menjadi pemain yang legal," tegasnya. Pemerintah memberikan kesempatan bagi para produsen rokok ilegal untuk berubah dan menjadi bagian dari industri yang legal, namun jika kesempatan ini tidak dimanfaatkan, tindakan tegas akan diambil.
					


